Proteksionisme E-Commerce dalam Pelarangan Impor Barang Cross Border aplikasi Shopee
DOI:
https://doi.org/10.33197/jpi.v2i1.2014Keywords:
Cross-border, Liberalism Perspectives, Protectionism, ShopeeAbstract
Artikel ini menjelaskan analisis yang diambil secara kritis berdasarkan perspektif liberalisme mengenai kebijakan proteksionisme yang diterapkan untuk platform e-commerce, terkhusus mengenai pelarangan impor barang cross-border yang terjadi pada platform Shopee. Pada era globalisasi, terdapat banyak bentuk kerjasama yang dilakukan negara-negara dengan satu sama lain, seperti adanya kegiatan ekspor dan impor. Tidak ada sedikit kemungkinan bahwa terdapat ketidakteraturan dalam menjalankan kegiatan ekspor dan impor, sehingga kebijakan proteksionisme dijadikan sebagai salah satu penjaga batasan kegiatan impor antar negara. Dengan menggunakan studi kasus yang terjadi di platform Shopee, artikel ini akan meneliti dampak kebijakan tersebut dalam beberapa aspek, seperti pada dinamika perdagangan, hubungan antar negara, dan akses batasan akses konsumen dalam penggunaan aplikasi e-commerce. Pentingnya keseimbangan antara kepentingan nasional dan global dalam konteks ekonomi digital telah menjadi pusat perdebatan. Dengan menggunakan perspektif liberalisme, artikel ini akan mengeksplorasi argumen yang mendukung dan menentang kebijakan proteksionisme di sektor e-commerce. Akan ada pengidentifikasian mengenai potensi ketidakselarasan kebijakan tersebut dengan prinsip-prinsip liberalisme ekonomi yang memiliki penekanan pada perdagangan bebas. Dalam analisisnya, artikel ini menggunakan metode studi pustaka untuk mendapatkan informasi. Kasus pelarangan impor barang cross-border di Shopee ini akan menjadi salah satu contoh penjelasan tentang bagaimana kebijakan proteksionisme dapat mempengaruhi pelaku bisnis, konsumen, dan seluruh ekosistem e-commerce.