Respon Indonesia Terhadap Putusan World Trade Organization dalam Kasus Pelarangan Ekspor Nikel

Authors

DOI:

https://doi.org/10.33197/jpi.v1i2.1353

Keywords:

WTO, Indonesia, Europe Union, International Trade, Nickel

Abstract

Organisasi internasional merujuk pada fungsi dan perannya yaitu untuk mengatur dan menjadi pihak yang berperan dalam menyikapi perdebatan global. Sebagai organisasi perdagangan global, world trade organization (WTO) memainkan peran penting dalam menentukan perdebatan perdagangan global. Pembentukan Panel, Prosedur Panel, Adopsi Laporan Panel, Review Banding, dan Implementasi adalah semua tahapan proses WTO yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa perdagangan internasional. Artikel ini akan mengkaji tugas WTO dalam menyelesaikan masalah sengketa perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa sehubungan dengan pelarangan ekspor nikel. Artikel ini akan membahas fenomena tersebut dan memberikan penjelasan tentang proses dan fenomena tersebut dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Studi ini mengungkapkan bahwa WTO sebagai organisasi perdagangan internasional belum berhasil menyelesaikan sengketa pelarangan ekspor nikel antara Indonesia dan Uni Eropa. Sementara Indonesia dengan tegas menyatakan penolakan dan mengajukan banding ke badan banding WTO atas dasar putusan yang dikeluarkan oleh WTO.

Downloads

Published

2023-11-13

How to Cite

Juliastica, F., & Akim, A. (2023). Respon Indonesia Terhadap Putusan World Trade Organization dalam Kasus Pelarangan Ekspor Nikel. Jurnal Perdagangan Internasional, 1(2), 87–97. https://doi.org/10.33197/jpi.v1i2.1353