@article{Putra_2017, title={KONSEP PARADIGMA PENERAPAN NIST DAN API DALAM MANAJEMEN RESIKO PADA PERBANKAN}, volume={4}, url={https://journal.widyatama.ac.id/index.php/jitter/article/view/149}, DOI={10.33197/jitter.vol4.iss1.2017.149}, abstractNote={<div> <p><strong>[Id]</strong></p> <p>Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan alam nomor satu di dunia, yang sebenarnya memiliki potensi untuk menjadi negara maju, tapi sayangnya banyak hambatan-hambatan yang menghalangi kemajuan tersebut. Salah satu faktornya adalah kondisi keuangan yang sampai saat ini menjadi masalah yang sangat serius.</p> <p>Perbankan sendiri merupakan perantara keuangan dari dua pihak, yakni pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Hal tersebut tercermin pada UU RI no. 10 tahun 1998, tanggal 10 November 1998 yang menjelaskan mengenai Perbankan. Menurut? UU RI no. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan BANK <em>adalah adan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka? meningkatkan taraf hidup rakyat banyak</em> Seperti pada pengertiannya, yang pada intinya perbankan merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat.</p> <p>Dalam upaya menekan dan mengelola resiko pada perbankan, maka perlu adanya usulan konsep paradigma <em>framework</em> manajemen resiko yaitu <em>framework</em> <em>National Institute of Standards and Technology</em> (NIST) yang harus diselaraskan dengan 6 pilar Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Hal ini bertujuan untuk menjadikan sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu pertumbuhan ekonomi nasional.</p> <p><em> </em></p> <p><strong>[En]<br></strong></p> <p><em>Indonesia is a country that has the world's number one natural wealth, which actually has the potential to become a developed country</em><em>, but unfortunately many of the obstacles that hinder the progress. One of the factors is the financial condition which until now became a very serious problem.</em></p> <p><em>Banking itself is a financial intermediary of two parties, namely the excess funds and the lack of funds. This is reflected in the RI Law no. 10 of 1998, dated November 10, 1998 which describes Banking. According to RI Law no. 10 year 1998 referred to BANK is "a business entity that collects funds from the public in the form of deposits and channel funds from the community in the form of credit or other forms in order to improve the standard of living of many people". As in the sense, in essence banks are business entities that raise funds from the community and channel it back into society.</em></p> <p><em>In an effort to suppress and manage risk in banking, it is necessary to propose the concept of a risk management framework paradigm that is the National Institute of Standards and Technology (NIST) framework that must be aligned with the 6 pillars of the Indonesian Banking Architecture (API). It aims to make the banking system healthy, strong and efficient in order to create financial system stability in order to help the growth of national economy.</em></p> </div>}, number={1}, journal={Jurnal Ilmiah Teknologi Infomasi Terapan (JITTER)}, author={Putra, Ova Nurisma}, year={2017}, month={Dec.} }