TY - JOUR AU - Zulkarnain, Cut Sabina Anasya AU - Abubakar, Lastuti AU - Handayani, Tri PY - 2021/04/03 Y2 - 2024/03/29 TI - IMPLEMENTASI PENYALURAN KREDIT MIKRO DALAM POJK NOMOR 19/POJK.03/2014 TENTANG LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR (LAKU PANDAI) DI SEKTOR PERBANKAN GUNA MEWUJUDKAN KEUANGAN INKLUSIF JF - Jurnal Bisnis, Manajemen & Ekonomi JA - jbme VL - 17 IS - 2 SE - Articles DO - UR - https://journal.widyatama.ac.id/index.php/jbme/article/view/595 SP - 14-32 AB - <p>Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau yang lebih dikenal dengan UMKM mempunyai peranan yang strategis dalam pembangunan ekonomi domestik, karena terbukti berhasil menyumbang angka yang besar terhadap PDB. Menyerap banyak tenaga kerja dan berperan dalam pertumbuhan ekonomi daerah karena lokasinya yang tersebar hingga ke pelosok daerah. POJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor telah disahkan sejak tahun 2014 untuk salahs atunya mendukung perkembangan UMKM dari segi permodalan yang merupakan salah satu kendala perkembangan UMKM di pelosok daerah saat ini, namun hingga saat ini tahun kelima POJK Laku Pandai berjalan, OJK mengklaim penyaluran kredit mikro ini belum optimal. Hal ini berimplikasi kepada belum terpenuhinya target Keuangan Inklusif di Indonesia yang menetapkan UMKM menjadi salah satu sasaran utama dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui implementasi POJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam hal penyaluran kredit mikro sehingga diharapkan dapat mengubah pandangan masyarakat bahwa Laku Pandai bukan hanya sebatas layanan simpanan, pembayaran atau bertransaksi namun lebih dari itu, Laku Pandai jika dikelola dengan tepat juga mampu menjadi pionir keuangan inklusif bagi UMKM di Indonesia dan masyarakat secara umum. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif. Hasil penelitian adalah minimnya penyaluran kredit mikro Laku Pandai disebabkan oleh minimnya edukasi Agen dan UMKM masih belum memenuhi kriteria penilaian pengajuan kredit, karena Bank tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagaimana amanat Pasal 8 Undang-Undang Perbankan.</p> ER -