@article{Aryana_2022, title={AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI LEMBAGA PENGELOLA WAKAF MELALUI WAQF CORE PRINCIPLE DAN PSAK 112}, volume={7}, url={https://journal.widyatama.ac.id/index.php/jabe/article/view/783}, DOI={10.33197/jabe.vol7.iss2.2021.783}, abstractNote={<p><em>Indonesia memiliki penduduk dengan mayoritas beragama Islam sehingga memiliki potensi yang besar dalam pengembangan dan pengelolaan wakaf. Namun terdapat masalah dalam pengelolaan wakaf, salah satunya mengenai akuntabilitas dan transparansi lembaga pengelola wakaf. Hal ini menjadi isu yang penting dalam lembaga pengelola wakaf, karena berkaitan dengan nilai kepercayaan. Waqf Core Principle dan PSAK 112 tentang Akuntansi Wakaf menjadi acuan prinsip dan standar yang sedang dikembangkan di Indonesia untuk entitas wakaf, terutama lembaga pengelola wakaf. Penelitian ini betujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Waqf Core Principle dan PSAK 112 dapat mewujudkan akuntabilitas dan transparansi lembaga pengelola wakaf. Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research), dengan mengumpulkan data berupa buku, artikel, manuskrip, atau berita yang relevan dengan objek penelitian atau mengumpulkan data dalam bentuk kepustakaan, untuk memecahkan suatu masalah yang pada dasarnya didasarkan pada tinjauan kritis dan mendalam terhadap bahan pustaka yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan akuntabilitas dan transparansi lembaga pengelola wakaf dapat didukung dengan adanya penerapan Waqf Core Principle (WCP) dan PSAK 112 Akuntansi Wakaf. Waqf Core Principle (WCP) memiliki 29 prinsip yang memberikan sistematika yang jelas dan standar tentang elemen-elemen pendukung sistem wakaf yang berlaku dan merepresentasikan bagaimana untuk mewujudkan akuntabiitas dan transparansi pada lembaga pengelola wakaf. Selain itu PSAK 112 tentang Akuntansi Wakaf bertujuan untuk mengatur secara khusus mengenai transaksi wakaf mengenai penerimaan, pengelolaan dan pengembangan aset wakaf, dan berisi mengenai ketentuan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan. PSAK 112 digunakan sebagai dasar analisis dari transaksi wakaf yang disajikan oleh nazhir organisasi/badan hukum dan wakif organisasi/badan hukum, serta menjadi satu instrumen yang dapat menilai kualitas pelaporan nazir yang akuntabel dan transparan, sehingga kinerja wakaf akan terdokumentasikan dengan baik dan membawa perbaikan pada sistem perwakafan</em></p>}, number={2}, journal={Jurnal Akuntansi Bisnis dan Ekonomi (JABE)}, author={Aryana, Ken}, year={2022}, month={Jan.}, pages={2065–2080} }