PENERAPAN PERHITUNGAN PPh Pasal 21 METODE GROSS PADA PT MJM BANJARMASIN SETELAH TERBITNYA PMK 168/2023

Authors

  • Adelin Olivea Sabethini Universitas Terbuka
  • Dwirini Dwirini Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.33197/bes.vol3.iss02.2023.2179

Keywords:

PPh Pasal 21, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168 Tahun 2023, Metode Gross

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perhitungan PPh Pasal 21 dengan Metode Gross atas terbitnya peraturan terbaru dari pemerintah yaitu PMK Nomor 168 Tahun 2023 dengan studi kasus pada PT Merdeka Juang Motor (PT MJM) di Kota Banjarmasin. Metode gross up memberikan perencanaan yang baik hanya jika diterapkan pada karyawan yang dikenakan pajak dibawah tarif pajak penghasilan badan. Aturan PMK 168/2023 merupakan simplifikasi cara penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan Tabel Tarif Efektif (TER) untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan prinsip utama perpajakan yang dapat mendorong terciptanya kepatuhan sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang berasal dari rekap perhitungan gaji karyawan tetap tahun 2023 yang telah diolah oleh penulis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa metode Gross layak diaplikasikan pada tahap awal dimulainya kegiatan operasi perusahaan mengingat PT MJM baru beroperasi di akhir 2021 menuju awal 2022. Hal ini dikarenakan dalam situasi tersebut perusahaan belum mendapatkan keuntungan yang maksimal sehingga perusahaan berusaha seoptimal mungkin melakukan penghematan pengeluaran biayabiaya yang tidak perlu terjadi. Dampaknya terhadap karyawan akan mengurangi penghasilan yang diterimanya, namun hal ini dianggap wajar berdasarkan prinsip perpajakan berupa keadilan dimana beban pajak sesuai dengan objek pajaknya artinya setiap subjek pajak yang memiliki kemampuan lebih harus dikenakan pajak lebih besar. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anjarwati, V. & Venny. (2021). Perbandingan Pajak Penghasilan Pasal 21 Metode Gross Up, Gross, dan Net Basis Terhadap Pajak Penghasilan Badan. Journal of Public Auditing and Financial Management, 1(2), 101 – 108.

Anwar, Ridwan. & Wijayanti, Murti. (2020). Analisa Komparasi Perhitungan PPh 21 Metode Gross Up dan Net Pada PT. Braja Multi Cakra, Bekasi - Jawa Barat. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Manajemen (JIAM),16(2), 7-18.

Enceng, dkk. (2010). Etika Bisnis dalam Perpajakan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Halim, Abdul. & Dara, Amin. (2022). Perpajakan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Hariani, Aprillia. (2024). Skema TER Menyebabkan PPh 21 Lebih Bayar? Begini Solusinya. https://www.pajak.com/pajak/skema-ter-menyebabkan-pph-21-lebih-bayar-begini-solusinya/.

Diambil 28 Mei 2024 Pukul 22.41.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi 2018. Yogyakarta: Andi Publisher.

Pohan, Chairil Anwar (2022). Optimizing Corporate Tax Management: Kajian Perpajakan dan Tax Planning-nya Terkini. Jakarta: Bumi Aksara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/274247/pp- no-58-tahun-2023

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/254106/pmk-no-66-tahun-2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.https://jdih.kemenkeu.go.id/download/e60a82e0-b218-40f5-9d18- b924aa1e11ce/2023pmkeuangan168.pdf

Putra, Atri Nodi Maiza. (2022). Analisis Perbedaan Metode Gross Up dengan Metode Net Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Pada PT Anugerah Lancar Sejahtera Jakarta Selatan. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2403-2410.

Simanjuntak, Juhli Edi S. & Susanti, Dwi. (2023). Analisis Penerapan Gross Up Method Dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT Pelnas Bintan Bugar Bugar. Jurnal Inovasi Penelitian,3(9),7801-7801.

Sinambela, T. & Anggraeni, R. (2024). Perencaan Pajak PPh Pasal 21 Sebelum dan Sesudah Berlakunya PMK 66 Tahun 2023. Liabilitas: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Akuntansi, 9(1), 2130.

Suartama, Dewa. (2024). Mengenal Skema TER PPh Pasal 21. https://ortax.org/rencana-skemater-pph-21. Diambil 28 Mei Pukul 22.41

Sekretariat Kadin Indonesia. (2024). Sosialisasi Dampak Penerapan PP 58 dan PMK 168 terhadap Pelaku Usaha Pemberi Kerja dan Karyawan. https://kadin.id/kabar/sosialisasidampak-penerapan-pp-58-dan-pmk-168-terhadap-pelaku-usaha-pemberi-kerja-dankaryawan/. Diambil 28 Mei Pukul 22.41

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi

Undang-Undang. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38624/uu-no-16-tahun-2009

Wicaksono, Agung Kurniawan. (2024). Jadi Objek Pajak, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21

Ditanggung Perusahaan.https://news.ddtc.co.id/jadi-objek-pajak-ini-kata-djp-soal-pph-pasal21-ditanggung-perusahaan-1795662. Diambil 28 Mei Pukul 23.00

Downloads

Published

2024-07-28

How to Cite

Sabethini, A. O., & Dwirini, D. (2024). PENERAPAN PERHITUNGAN PPh Pasal 21 METODE GROSS PADA PT MJM BANJARMASIN SETELAH TERBITNYA PMK 168/2023. Jurnal Bisnis, Ekonomi, Dan Sains, 3(02), 583–597. https://doi.org/10.33197/bes.vol3.iss02.2023.2179