FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK RESTORAN DI KABUPATEN
DOI:
https://doi.org/10.33197/bes.vol4.iss1.2024.2155Keywords:
Self Assessment System, Pelayanan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Studi dilakukan dengan tujuan mengidentifikasi bagaimana keadaan yang sebenarnya terkait dengan sistem pembayaran pajak mandiri, kualitas pelayanan pajak, kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak, dan sejauh mana mereka patuh terhadap kewajiban perpajaka di sektor restoran di Kabupaten Belu. Selain itu, ada tujuan untuk menentukan apakah sistem self-assessment, kesadaran wajib pajak, dan pelayanan pajak memengaruhi kepatuhan pajak restoran. Studi kuantitatif yaitu salah satu jenis metodologi penelitian. Data primer berfungsi sebagai sumber data. 67 wajib pajak restoran termasuk dalam responden, yang dihitung menggunakan metodologi Slovin. Data dalam studi ini dianalisis mempergunakan analisis regresi linier berganda serta analisis statistik deskriptif. Kepatuhan wajib pajak, layanan pajak, kesadaran wajib pajak, dan sistem penilaian mandiri di Kabupaten Belu semuanya dinilai baik atau disetujui. Sistem penilaian mandiri, layanan pajak, dan kesadaran wajib pajak mempunyai dampak besar pada kepatuhan wajib pajak restoran. Kepatuhan wajib pajak restoran terhadap kebijakan daerah Kabupaten Belu dipengaruhi secara bersamaan oleh sistem pembayaran pajak yang mandiri, layanan pajak, dan kesadaran wajib pajak. Berdasarkan studi, ditemukan jika kepatuhan wajib pajak terdampak dengan nyata oleh sistem penilaian mandiri pajak restoran, layanan wajib pajak memiliki dampak nyata pada kepatuhan wajib pajak, kesadaran wajib pajak mempunyai dampak signifikan secara simultan pada kepatuhan wajib pajak, dan kombinasi antara sistem penilaian mandiri pajak restoran, layanan pajak, dan kesadaran wajib pajak memiliki dampak nyata pada kepatuhan wajib pajak.
Downloads
References
Ghozali, Imam . 2019. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS Edisi 3 Badan Penerbit Universitas Diponegoro: Semarang. Hal 47-154
Ibrahim. (2015). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Alfabeta. Bandung.
Soemitro, Rochmat. (2013). Perpajakan Edisi Revisi. Bandung; Eresco.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung; Alfabeta CV. Hal 22
JURNAL
Arifin, A. H. (2019). Pengaruh pengetahuan pajak, kualitas pelayanan dan pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak restoran di Kabupaten Magelang (Master's thesis, Universitas Islam Indonesia).
Dewi, W. D. N., & Pravitasari, D. (2022). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Pemeriksaan Pajak, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota Blitar. Jurnal Edukasi (Ekonomi, Pendidikan dan Akuntansi), 10(1), 37-48.
Dince, M. N., & Desy, H. N. (2023). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratama Maumere. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2036-2044.
Elisa, E. (2021). Analisis Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran/Elisa/31160331/Pembimbing: Hanif Ismail.
Fitri, S. (2023). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pajak, Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Hilaliyah, H. S. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pajak, Sanksi Perpajakan, dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota Surabaya (Doctoral dissertation, Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya).
Hidayatulloh, H. A. (2013). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak Dan Pengetahuan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Universitas Komputer Indonesia.
Jati, N. K. M., & Pranata, I. K. (2018). Pengaruh kualitas pelayanan, pengetahuan perpajakkan dan biaya kepatuhan pada kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 24-578.
Katini, N. K. O. Y., & Suardana, K. A. (2015). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan, pelayanan fiskus, sanksi administrasi pada kepatuhan wajib pajak restoran. Sumber, 56(920.410), 66.
Lonto, M. P. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota Manado. Journal of Technopreneurship on Economics and Business Review, 1(1), 24-33.
Ponamon, S., Taroreh, F. J., & Honandar, I. R. (2021). Pengaruh Kesadaran, Kualitas Pelayanan Pajak, Pengetahuan Perpajakan Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran Kota Manado (Doctoral Dissertation, Universitas Katolik De La Salle).
Putra, K. V. P., & Sujana, E. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Hotel di Kabupaten Buleleng. Jurnal Akuntansi Profesi, 12(1), 166-175.
Rustiyaningsih, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Widya Warta, 35(2).
Shobah, N. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Membayar Pajak Hotel Dan Pajak Restoran Di Kabupaten Banjar (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).
Sucandra, L. K. I. P., & Supadmi, N. L. (2016). Pengaruh kualitas pelayanan, pemeriksaan pajak, pengetahuan perpajakan dan sanksi perpajakan pada kepatuhan wajib pajak restoran. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 16(2), 1210-1237.
Sudirman, I., Nirwana, N., & Syamsuddin, S. (2021). Peran Perpajakan terhadap Pertumbuhan dan Keberlangsungan Bisnis Hotel dan Restoran di Parepare. YUME: Journal of Management, 4(2).
Trisnawati, M., & Sudirman, W. (2015). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Membayar Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan di Kota Denpasar. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, 4(12), 975-1000.
PERATURAN DAERAH
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah
Peraturan Bupati Belu Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Daerah Yang Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Otonomi Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah