ANALISIS KINERJA PBB-P2 DAN KONTRIBUSI KE PAD NAGEKEO 2019-2022
DOI:
https://doi.org/10.33197/bes.vol4.iss1.2024.2152Keywords:
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Pendapatan Asli Daerah, Efektivitas, Laju Pertumbuhan , KontribusiAbstract
Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi kegiatan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan PBB-P2 di Kabupaten Nagekeo serta efisiensi, laju pertumbuhan, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), dan rasio efektivitas pajak daerah. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Nagekeo adalah lokasi penyelidikan ini. Melalui dokumentasi dan wawancara, data dikumpulkan. Efektivitas, efisiensi, tingkat pertumbuhan, dan kontribusi pajak tanah dan bangunan dari daerah pedesaan dan perkotaan terhadap pemerintah daerah Kabupaten Nagekeo ditentukan oleh penelitian ini melalui penggunaan analisis deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Kesimpulan berikut dapat diambil dari temuan penelitian:1) Di Kabupaten Nagekeo, rasio efektivitas pajak properti (PBB-P2) telah berfluktuasi selama empat tahun terakhir, dengan realisasi yang tidak memenuhi harapan pada tahun 2020 dan 2021. 2) skala efisiensi PBB di daerah pedesaan maupun perkotaan mengindikasikan jika derajat efisiensi pada pengumpulan pajak bumi dan bangunan di daerah ini telah diklasifikasikan sebagai sangat efisien berkat kinerja luar biasa dari Badan Pendapatan Daerah (BKD), terutama dalam mengelola PBB-P2. 3) Di Kabupaten Nagekeo, rasio pertumbuhan pajak bangunan antara daerah pedesaan dan perkotaan telah meningkat secara tidak teratur selama empat tahun terakhir. Selama empat tahun terakhir, pajak konstruksi dan pajak tanah di daerah pedesaan maupun perkotaan dianggap memiliki kontribusi yang minimal terhadap pajak daerah. Selain itu, kontribusi pajak tanah dan properti pada pendapatan daerah mengindikasikan jika pengelolaan potensi pajak yang buruk dan kurangnya pengetahuan tentang undang-undang pajak, terutama yang berkaitan dengan pajak tanah dan properti di daerah pedesaan dan perkotaan, telah menyebabkan fluktuasi dalam pendapatan PBB-P2.
Downloads
References
Abdul Halim, 2004. dalam DS Muniarti 2017, Akuntansi Keuangan Daerah Yogyakarta.
Andriani,1991. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Jakarta
Darwin, 2010. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Diana, Anastasia.,Lilis S. 2009. Perpajakan Indonesia edisi. Yogyakarta: Andi.
Mardiasmo, 2013. Perpajakan.Yogyakarta:Salemba Empat.
Mardiasmo, 2018. Perpajakan Edisi Revisi 2018.Yogyakarta:Penerbit Andi.
Sari. 2013, Konsep Dasar Perpajakan. Bandung : Refika Aditama
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet.
Soemarso. 2007. Perpajakan Pendekatan Komperhensif. Jakarta: Salemba Empat. Soemitro
Jurnal
Adi, J., Puspitasari, R. 2023. Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Zabags International Journal of Economy. Vol 1(1): 7-10.
Anam, M.C., Andini, R.,& Hartono. 2016. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas sebagai Variabel Intervening. (Studi Kasus di KPP Pratama Salatiga) Mohhamad. Jounral of Accounting.
Daga,R.,Hasna., Sujatmiko. 2022. Analisis Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Enrekang. Jurnal Sains Manajemen Nitro. Vol 1(1): 22-25.
Djadjuli, R.D. 2015. Pembangunan Ekonomi dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan. Vol. 1(4).
Fuadi, A.,O & Mangoting, Y. 2005. Pengaruh Kualitas Pelayanan Petugas Pajak, Sanksi Perpajakan dan Biaya Kepatuhan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Opera, Vol. 56(1).
Hidayatullah, S. 2016. Kewenangan Negara dan Kewajiban Subyek Hukum Perdata dalam Hubungan dengan Hukum Pajak. Pranata Hukum. Vol 11(1): 160-229.
Kumoro, Ariesanti. 2017. Potensi Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gunung Kidul.
Litualy, J., Killay, T., Sitanala, T. 2023. Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Jurnal Kupna Akuntansi: Kumpulan Artikel Akuntasi. Vol 3(2): 82-92.
Nasution, A.,& Ferrian, M. 2017. Dampak Pengetahuan Pajak dan Kualitas Pelayanan Petugas Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus KPP Pratama Binjai. Jurnal Akuntansi Bisnis dan Pubkik. Vol 1(1): 207-224.
Nainggolan,E.P (2022). Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Perspektif Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan. E-ISSN:2829-2138.
Nooraini, A., Yahya, A.S. 2018. Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Batu (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu Provinsi Jawa Timur). JEKP (Jurnal Ekonomi dan Keuangan Publik). 89-104.
O Polli, Sumena. (2014) . Analisis Efektivitas dan Pertumbuhan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta Kontribusinya terhadap Pendapatan Daerah Kota Manado. Universitas Sam Ratulangi Manado. Jurnal EMBA Vol. 2 No. 4, 751-761.
Pramesti, A.R., 2023. Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Di Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya. Diss.Universitas Bosowa. 27-30.
Sari, Y.A. 2020. Analisis Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Daerah Di Kota Bandung. Jurnal Wacana Kinerja: Kajian Praktis-Akademis Kinerja dan Administrasi Pelayanan Publik. Vol 13(2): 173-185.
Siahan, Marihot. (2016) Pajak Daerah dan Retribusi.Edisi Revisi 4, Rajawali Pers,Jakarta.
Windiarti, W., Sofyan, W. 2018. Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok. Jurnal Ilmiah Ekbank. Vol 1(2): 17-20.
Yusro, H.W 2014. Pengaruh Tarif Pajak, Mekanisme Pembayaran Pajak dan Kesadaran Membayar Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Jepara. Accounting Analysis Journal. Vol 3(4):429-436.
Antaranews.com, diakses pada 10 mei 2023.
Undang-undang
Nomor, Undang-Undang (9). Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Nomor, Undang-Undang (32). Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah.
Nomor, Undang-Undang (12). Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Nomor Undang-Undang (28). Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Nomor Undang-Undang (1). Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.