Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan, Jarak Tempat Tinggal dan pendapatan Terhadap Tunggakan pajak Bumi dan Bangunan Pada badan Pendapatan daerah Kota Kupang

Authors

  • Imelda Ajima Universitas Katolik Widya Mandira
  • Antonius Yohanes Wiliam Timuneno Universitas Katolik Widya Mandira
  • M.E.Perseveranda

Keywords:

Konten, Pajak, PBB-P2, Wajib Pajak

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara empiris apakah kesadaran wajib pajak, pelayanan, jarak tempat tinggal dan pendapatan berpengaruh positif signifikan terhadap tunggakan pajak bumi dan bangunan pada  Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Kupang.  Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisi statistik kuantitatif. Pengukuran faktor-faktor yang mempengaruhi tunggakan pajak bumi dan bangunan mengunakan instrument kuesioner  Hasil penelitian menunjukan bahwa secara parsial kesadaran wajib pajak berpengaruh negatif dan signifikan  terhadap tunggakan pajak bumi dan bangunan dengan nilai signifikansi sebesar -0,020. Pelayanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap tunggakan pajak bumi dan bangunan dengan nilai signifikansi 0.035. Jarak tempat tinggal berpengaruh positif dan signifikan terhadap tunggakan pajak bumi dan bangunan. Dengan nilai signifikansi sebesar 0,000. Pendapatan tidak berpengaruh signifikan terhadap tunggakan pajak bumi dan bangunan dengan nilai signifikansi sebesar 0,326.Kesadaran wajib pajak, pelayanan, jarak tempat tinggal dan pendapatan secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap tunggakan pajak bumi dan bangunandengan nilai signifikansi sebesar 0,000. Besarnya koefesien Determinasi (Adjusted R Square) sebesar 0,377 atau 37,7% wajib pajak yang melakukan tunggakan pajak bumi dan bangunan dipengaruhi oleh kesadaran wajib,pelayanan, jarak tempat tinggal dan pendapatan dan sisanya 62,3%. Berdasarkan hasil penelitian, maka disarankan kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang dapat menumbuhkan kesadaran wajib pajak dengan melalui pelatihan sosialisasi pajak tentang pentingnya membayar pajak kepada wajib pajak.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, M., Nurnaluri, S., & Kamal, A. Y. (2020).Analisis Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Samsat Kota Kendari.5.Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 205-217.

Aswad, K. (2020). Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di Bapenda Kabupaten Bulukumba (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Giawa, N. C., Manurung, W. P., & Saragih, J. L. (2022, October).Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tunggakan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Di Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru. In Seminar Nasional Manajemen dan Akuntansi (Vol. 1, No. 1, pp. 181-195)

Gunawan, R. I. (2013). Analisis Tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi pada Desa Pandanlandung Kabupaten Malang) (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).

Larasati, E. (2017). Paradigma Baru Keuangan Negara dan Ruang Lingkupnya.Modul Universitas Terbuka, retrieved from http://www. pustaka. ut. ac. id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/IPEM4440-M1. pdf.

Lubis, P. K. D. (2015). Analisis Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.Jurnal Pendidikan Ekonomi, 6.

Mardiasmo, 2008, perpajakan, penerbit Andi, Yogyakarta

Oktavia, E., Safri, M., & Amzar, Y. V. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi tunggakan pajak kendaraan bermotor Kabupaten Tanjung Jabung Barat (studi kasus: Kecamatan Tungkal Ilir). E-Jurnal Perspektif Ekonomi Dan Pembangunan Daerah, 8(3), 161-170.

Pasaribu, P. I., Tampi, G. B., & Pombengi, J. (2017).Partisipasi Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Di Kelurahan Tempinp Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi Kota Jambi.Jurnal Administrasi Publik, 3(046).

PeraturanDaerahKotaKupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang pajakbumi dan bangunan perpedesaan dan kota.

Prastiwi, D., & Satyawan, M. D. (2014).Identifikasi Permasalahan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Wilayah Kabupaten Madiun.Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, 9(2), 74.

Priharjanto, A., & Hadiwibowo, Y. (2021). Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara Dan Peran Pkn Stan. Info Artha, 5(2), 108-117.

Riinawati, R. (2019). Manajemen Keuangan Pendidikan. Penerbit Cv. Radja Publika,Buku.

Rosita, R., Elim, M. A., & Mata, R. (2023).Analisis Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kelurahan Solor.JAKA-Jurnal Jurusan Akuntasi, 5(1), 10-13.

Rukmana, I. (2013). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tunggakan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).

Sasmahera, R. N., Ferdian, T., & Girsang, R. N. (2021). Pengaruh Kesadaran, Pendidikan, Pelayanan Jasa, Pendapatan, Sanksi, dan Sikap Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Kasus Di Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo). Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 1(1).

Subadriyah, S., & Alfiani, S. (2018).Analisis Penyebab Penunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Di Jepara.Jurnal Rekognisi Akuntansi, 2(1), 18-35.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang–Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perpajakan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Downloads

Published

2024-03-21

How to Cite

Imelda Ajima, Antonius Yohanes Wiliam Timuneno, & M.E.Perseveranda. (2024). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan, Jarak Tempat Tinggal dan pendapatan Terhadap Tunggakan pajak Bumi dan Bangunan Pada badan Pendapatan daerah Kota Kupang. Jurnal Bisnis, Ekonomi, Dan Sains, 2(2), 364–380. Retrieved from https://journal.widyatama.ac.id/index.php/bes/article/view/1871