Perbedaan Antara Zakat Profesi dan Pajak Penghasilan dan Pengaruhnya Terhadap Jumlah Yang Harus Dibayar Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.33197/jim.vol1.iss1.2021.572Keywords:
zakat, pajak, zakat profesi, pajak terutangAbstract
Pemerintah melalui Undang-undang pengelolaan zakat telah mengatur bagaimana caranya dapat menghimpun potensi dana umat islam dari sektor zakat secara proporsional.
Downloads
Published
2021-01-04
How to Cite
Sari, D. (2021). Perbedaan Antara Zakat Profesi dan Pajak Penghasilan dan Pengaruhnya Terhadap Jumlah Yang Harus Dibayar Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Inovasi Masyarakat, 1(1), 14–26. https://doi.org/10.33197/jim.vol1.iss1.2021.572
Issue
Section
Articles