Insentif Pajak Sebagai Strategi UMKM Binaan Dalam Menghadapi Dampak Covid-19 Di Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.33197/jim.vol2.iss3.2022.1093Keywords:
insentif pajak, UMKM, Covid 19Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai kebijakan pemerintah mengenai pemberian insentif pajak; pemahaman atas masa pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak; dan perhitungan atas pph (pajak penghasilan). kegiatan pengabdian ini dilaksanakan kepada masyarakat melalui metode ceramah, tutorial, dan diskusi. Target materi pada kegiatan penyuluhan PKM tercapai dengan cukup baik, dapat dilihat dari hasil pemahaman dari materi kegiatan. Untuk menerapkan hasil dari kegiatan masih diperlukan UMKM binaan di sektor kuliner dan fashion dapat melaksanakan pengadministrasian keuangan yang baik, merencanakan strategi keuangan yang baik dan perencanaan perpajakan tepat guna dan tertib administrasi.
References
Ayu, Ida. (2020). Pemanfaatan Insentif Minim, Apa Komentar Anda? Rebut Hadiah Rp1,5 Juta. https://news.ddtc.co.id/pemanfaatan-insentif- minim-apa-komentar-anda-rebut-hadiah-rp15- juta-21953.
Alwi, T., Handayani, E., (2018). Keunggulan Bersaing UKM yang dipengaruhi oleh Orientasi Pasar dan Inovasi Produk, Jurnal Pengembangan Wiraswasta, 20(3), 193-202
Taufik dan Eka A. A. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Bisnis dan Eksistensi Platform Online. Jurnal Pengembangan Wiraswasta, 22(1)
Dewan Perwakilan Rakyat. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat (2013).Undang-Undang KUP dan Peraturan Pelaksanaannya. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2018). Laporan Tahunan DJP 2018 Sinergi Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional Peningkatan Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak.(2019).Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2019. Jakarta: Direktorat JenderalPajak.
Direktorat Jenderal Pajak.(2020). Kebijakan Pajak Ditanggung Pemerintah Sektor UMKM Diperpanjang Hingga Desember 2020. Didapat dari https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.pjp?jdl=Kebijakan_Pajak_Ditanggung_Pemerintah_Sektor_UMKM_Diperpanjang_Hingga_Desember_2020&news_id=121755&group_news=IPOTNEWS&news_date=&taging_subtype=ECONOMICS&name=&search=y_general&q=pajak%20UMKM&halaman=1,15 Januari 2022, Pukul 21.05 WIB