Insentif Pajak Sebagai Strategi UMKM Binaan Dalam Menghadapi Dampak Covid-19 Di Kota Bandung

Authors

  • Wawan Hermawan STKIP PGRI Sukabumi
  • Muhammad Firman STKIP PGRI Sukabumi
  • Joko Joko STKIP PGRI Sukabumi

DOI:

https://doi.org/10.33197/jim.vol2.iss3.2022.1093

Keywords:

insentif pajak, UMKM, Covid 19

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan  pemahaman mengenai kebijakan pemerintah mengenai pemberian insentif pajak; pemahaman atas masa pembayaran,  penyetoran dan pelaporan pajak; dan perhitungan atas pph (pajak penghasilan).  kegiatan pengabdian ini dilaksanakan kepada masyarakat melalui  metode ceramah, tutorial, dan diskusi. Target materi pada kegiatan penyuluhan PKM  tercapai dengan cukup baik, dapat dilihat dari hasil pemahaman dari materi kegiatan. Untuk menerapkan hasil dari kegiatan masih diperlukan UMKM binaan di sektor kuliner dan fashion dapat  melaksanakan pengadministrasian keuangan yang baik, merencanakan strategi keuangan yang baik dan perencanaan perpajakan tepat guna dan tertib administrasi.

References

Ayu, Ida. (2020). Pemanfaatan Insentif Minim, Apa Komentar Anda? Rebut Hadiah Rp1,5 Juta. https://news.ddtc.co.id/pemanfaatan-insentif- minim-apa-komentar-anda-rebut-hadiah-rp15- juta-21953.

Alwi, T., Handayani, E., (2018). Keunggulan Bersaing UKM yang dipengaruhi oleh Orientasi Pasar dan Inovasi Produk, Jurnal Pengembangan Wiraswasta, 20(3), 193-202

Taufik dan Eka A. A. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Bisnis dan Eksistensi Platform Online. Jurnal Pengembangan Wiraswasta, 22(1)

Dewan Perwakilan Rakyat. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat (2013).Undang-Undang KUP dan Peraturan Pelaksanaannya. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak. (2018). Laporan Tahunan DJP 2018 Sinergi Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional Peningkatan Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak.(2019).Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2019. Jakarta: Direktorat JenderalPajak.

Direktorat Jenderal Pajak.(2020). Kebijakan Pajak Ditanggung Pemerintah Sektor UMKM Diperpanjang Hingga Desember 2020. Didapat dari https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.pjp?jdl=Kebijakan_Pajak_Ditanggung_Pemerintah_Sektor_UMKM_Diperpanjang_Hingga_Desember_2020&news_id=121755&group_news=IPOTNEWS&news_date=&taging_subtype=ECONOMICS&name=&search=y_general&q=pajak%20UMKM&halaman=1,15 Januari 2022, Pukul 21.05 WIB

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

Hermawan, W., Firman, M., & Joko, J. (2022). Insentif Pajak Sebagai Strategi UMKM Binaan Dalam Menghadapi Dampak Covid-19 Di Kota Bandung. Jurnal Inovasi Masyarakat, 2(3), 198–201. https://doi.org/10.33197/jim.vol2.iss3.2022.1093